Gambar: kemendagri.go.id

Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Menteri Dalam Negeri Meminta Agar Daerah Tidak Melakukan Konversi Lahan Pertanian

Senin, 24 Jun 2024

Mendagri menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dikonversi untuk kepentingan lain demi menjaga ketahanan pangan nasional. Menurut beliau, pengoptimalan lahan pertanian yang sudah ada dengan berbagai upaya seperti pengelolaan air, irigasi, tanah, pupuk, dan lainnya sangat penting untuk menjaga produksi pertanian. Mendagri juga mendorong Pemda untuk memanfaatkan lahan tidur menjadi lahan pertanian produktif, asalkan bukan hutan lindung. Upaya ini sedang dikerjakan oleh Kementan dan didukung oleh pemerintah daerah serta TNI untuk mencetak sawah di beberapa daerah.

Lebih jauh lagi, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan target perluasan lahan pertanian di beberapa daerah tertentu. Dia telah memerintahkan stafnya untuk mengawasi program tersebut, sehingga Pemerintah Daerah dapat terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kementerian dan lembaga tersebut antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri Dalam Negeri berharap agar Pemerintah Daerah dapat memberikan prioritas pada urusan pertanian, meskipun merupakan urusan pemerintah yang bersifat pilihan. Menurutnya, untuk mewujudkan ketahanan pangan, kepala daerah perlu berperan aktif dalam kepemimpinan. Jika daerah memprioritaskan urusan pertanian, maka APBD akan dialokasikan untuk berbagai program pertanian seperti pompanisasi, irigasi, pupuk, dan benih.

"Mohon dengan sungguh-sungguh kepada rekan-rekan kepala daerah dan jajaran Dinas Pertanian, terutama untuk memberikan perhatian yang serius terhadap urusan yang sebelumnya bersifat pilihan ini, agar dapat dijadikan setengah wajib atau bahkan wajib, sehingga akan berpengaruh pada penyusunan APBD," jelas Menteri Dalam Negeri.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar