Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengadakan pertemuan dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk membahas peraturan penyesuaian batas penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi penerima program pembiayaan rumah subsidi.
"Kami hadir untuk berkonsultasi mengenai peraturan penyesuaian batas penghasilan MBR," kata Ara dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan inflasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah bersubsidi.
Ara menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan dukungan dari Kementerian Hukum agar masyarakat dapat memiliki hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas.
Dia juga mengungkapkan apresiasi terhadap dukungan Menteri Hukum yang telah menerima dan merespons dengan cepat dan hangat.
"Saya sangat menghargai dukungan Menteri Hukum yang menyambut kami dengan baik dan cepat, sehingga kami merasa didukung secara profesional. Kami berharap Kementerian Hukum semakin bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung Program 3 Juta Rumah sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kementeriannya siap memberikan dukungan untuk harmonisasi peraturan menteri PKP terkait penyesuaian batas penghasilan MBR penerima program pembiayaan rumah subsidi.
"Tentu saja, kami di Kementerian Hukum akan memberikan dukungan penuh dalam penyediaan rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, kami akan segera menindaklanjuti keinginan untuk melakukan harmonisasi terkait peraturan menteri PKP dalam waktu yang sangat singkat," ungkap Supratman Andi Agtas.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, telah melakukan konsultasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengenai regulasi penyesuaian batas penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, Maruarar Sirait berencana untuk mengeluarkan keputusan menteri mengenai kriteria dan ukuran MBR yang berhak menerima rumah subsidi pada tanggal 21 April 2025.
Rencana penerbitan keputusan menteri tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Dalam rangka keputusan menteri ini, Kementerian PKP akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ara juga akan melonggarkan syarat batas maksimal penghasilan MBR yang berhak menerima rumah subsidi bagi pasangan yang sudah menikah di wilayah Jabodetabek hingga mencapai Rp14 juta.
Berita Terkait
404
404