Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menginformasikan bahwa sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi akibat pelanggaran dokumen keimigrasian atau overstay di negara tersebut. "Para pekerja migran ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian, dengan mayoritas kasus adalah overstay," jelas Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, di Tangerang pada hari Selasa. Judha menjelaskan bahwa ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah dipulangkan teridentifikasi setelah petugas keimigrasian Arab Saudi melaksanakan operasi penertiban terhadap warga negara asing. Mereka yang terjaring dalam operasi tersebut dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara itu. "Dapat kami sampaikan bahwa proses pemulangan PMI ini telah dimulai sejak Sabtu (11/1) lalu, dengan 211 orang yang dipulangkan, dan hari ini sebanyak 197 orang," tambahnya. Judha juga menambahkan bahwa sebagian besar dari ratusan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih dalam status moratorium tersebut, secara tidak langsung telah masuk dalam daftar blacklist. Kesadaran masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dengan cara yang benar merupakan aspek penting dalam perlindungan. Oleh karena itu, perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga setiap individu harus berperan aktif dalam melindungi diri mereka sendiri melalui prosedur yang tepat, jelasnya. Ia menambahkan, meningkatnya berbagai masalah terkait keimigrasian telah menyebabkan catatan kasus nonprosedural di negara-negara lain yang melibatkan warga negara Indonesia semakin meningkat. "Data memang fluktuatif, namun kami memperkirakan banyak warga negara kita yang tidak memiliki dokumen yang sah. Sejak tahun 2015, kita telah menerapkan moratorium, dan banyak pekerja migran yang berangkat tanpa mengikuti prosedur yang benar," ujarnya. Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah memulangkan 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena pelanggaran dokumen keimigrasian. Dari ratusan PMI yang sebagian besar adalah perempuan, mereka dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan dari Jeddah ke Jakarta, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Selasa (14/1) dini hari. "Hari ini ada 197 PMI. Sebelumnya, sekitar 200 PMI telah dipulangkan pada malam kemarin," kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding. Upaya pemerintah dalam menjemput 197 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini mencerminkan komitmen negara terhadap seluruh warganya. Hingga saat ini, kasus deportasi atau pemulangan paksa terhadap pekerja migran Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi telah mencapai sekitar 500 orang. Tindakan tegas yang diambil oleh Arab Saudi disebabkan oleh pelanggaran dokumen keimigrasian yang dilakukan oleh banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tetap bekerja meskipun masih dalam status moratorium penempatan di kawasan Timur Tengah. "Jadi totalnya hampir 500 orang. Mayoritas PMI ini berasal dari Jawa Barat, dengan NTB sebagai daerah terbanyak, serta beberapa daerah lainnya," ungkapnya.