Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga September 2024, terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum yang ditetapkan untuk tahun 2026. Ketentuan mengenai ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Perizinan Usaha dan Kelembagaan untuk Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, serta Perusahaan Reasuransi Syariah. Tahap awal untuk tahun 2026, perusahaan asuransi diwajibkan untuk memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, sedangkan perusahaan asuransi syariah harus mencapai Rp 100 miliar. Untuk perusahaan reasuransi, modal minimum yang ditetapkan adalah Rp 500 miliar, dan untuk reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Setiap perusahaan diharuskan untuk memenuhi ekuitas minimum tersebut paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan secara rinci bahwa terdapat 49 perusahaan asuransi umum yang telah memenuhi ketentuan, 34 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan asuransi jiwa syariah, 4 perusahaan asuransi umum syariah, 7 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan reasuransi syariah. "Sehingga, hanya ada 44 perusahaan yang belum memenuhi syarat untuk tahun 2026," jelasnya saat menghadiri Risk and Governance Summit 2024 di Jakarta Selatan pada Selasa (26/11). Di sisi lain, untuk tahap kedua, regulator akan menerapkan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Perusahaan asuransi yang termasuk dalam KPPE 1 diwajibkan memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 500 miliar, untuk perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 200 miliar, untuk reasuransi sebesar Rp 1 triliun, dan untuk reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar. Sementara itu, perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, untuk perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 500 miliar, untuk reasuransi sebesar Rp 2 triliun, dan untuk reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun. Terkait hal tersebut, Ogi menjelaskan bahwa untuk kategori KPPE 1, terdapat 69 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi persyaratan modal minimum tahun 2028. Sementara itu, untuk kategori KPPE 2, dia menyebutkan bahwa sudah ada 49 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan modal minimum tahun 2028. Ogi menginformasikan bahwa peraturan mengenai peningkatan modal minimum di sektor asuransi dan reasuransi bertujuan untuk memperkuat kapasitas serta kemampuan perusahaan asuransi dalam mengelola risiko yang diterima dari konsumen atau masyarakat.