Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC) yang dianggap telah melanggar berbagai ketentuan dalam sektor perasuransian. "Penerapan sanksi PKU ini merupakan bagian dari proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis serta masyarakat," ungkap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam pernyataannya yang diterima di Surabaya pada hari Jumat. PT AJS dan PT BIC tetap berkewajiban untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah sanksi tersebut diterapkan, PT AJS dan PT BIC dilarang untuk melakukan penutupan pertanggungan baru di seluruh lini usaha mereka mulai 11 September 2024, hingga perusahaan dapat menyelesaikan masalah yang menyebabkan penerapan sanksi PKU tersebut untuk semua kegiatan usaha yang ada. OJK mengharapkan PT AJS dan PT BIC untuk terus menjaga saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai wujud pelayanan kepada konsumen. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa selama bulan April 2024, pihaknya telah memberikan 125 sanksi administratif kepada pelaku industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. “Dalam upaya penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor PPDP pada bulan April 2024, Bidang Pengawasan PPDP telah menerapkan 125 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor tersebut,” ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta, pada hari Senin (13/5). Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut terdiri dari 104 sanksi berupa peringatan atau teguran dan 21 sanksi denda yang dapat disertai dengan sanksi peringatan atau teguran. Sejalan dengan inisiatif pengembangan sektor PPDP, ia menambahkan bahwa pihaknya juga terus berupaya untuk mendorong penyelesaian masalah yang dihadapi oleh lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi.