Gambar: APLN

Program Golden Visa Dianggap Sebagai Kesempatan Bagi Warga Negara Asing Untuk Berinvestasi Dalam Sektor Properti

Kamis, 29 Agu 2024

Program Golden Visa yang diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pada Juli 2024, memberikan kesempatan baru bagi warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi di sektor properti, terutama dalam segmen residensial, menurut laporan dari konsultan properti Knight Frank Indonesia.

Syarifah Syaukat, penasihat senior penelitian di Knight Frank Indonesia, menyampaikan dalam konferensi pers Jakarta Property Highlight H1 2024 di Jakarta pada hari Kamis, bahwa kebijakan ini akan mempermudah WNA dalam memiliki properti di Indonesia.

Namun, ia juga menyatakan bahwa para pelaku industri properti saat ini masih menunggu panduan pelaksanaan yang lebih rinci terkait kebijakan tersebut.

“Meski demikian, kami mencatat bahwa beberapa proyek properti telah mulai memasarkan unit-unit residensial, khususnya apartemen, kepada WNA,” tambahnya.

Knight Frank Indonesia melaporkan bahwa total pasokan apartemen sewa saat ini mencapai 9.857 unit, dengan tingkat hunian sekitar 65 persen.

Setiap tahun, rata-rata harga sewa apartemen servis mengalami peningkatan sebesar 8 persen. 

Sebanyak 26 persen proyek apartemen telah menaikkan harga sewanya pada awal tahun ini. Knight Frank memprediksi bahwa dalam empat tahun ke depan, akan ada 1.515 unit apartemen sewa baru yang akan memasuki pasar Jakarta.

Sektor apartemen sewa menunjukkan perkembangan yang positif dengan rata-rata tingkat hunian meningkat sebesar 3,48 persen per tahun dan harga sewa naik sebesar 3 persen. Di samping itu, pasokan apartemen sewa di Jakarta diperkirakan akan bertambah sebanyak 428 unit pada paruh kedua tahun 2024.

Golden Visa adalah program keimigrasian yang memberikan kesempatan kepada warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.

Pemegang Golden Visa akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti proses imigrasi yang lebih efisien, kebebasan untuk keluar masuk, masa tinggal yang lebih lama, hak kepemilikan aset, serta jalur cepat untuk memperoleh kewarganegaraan.

Terdapat beberapa jenis Golden Visa, antara lain untuk investor perseorangan, investor korporasi, mantan warga negara Indonesia, keturunan mantan warga negara Indonesia, pemilik rumah kedua, talenta global, dan tokoh dunia.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar