Foto: Pradita Utama

Gojek Menanggapi Aksi Unjuk Rasa Ribuan Pengemudi Ojol Secara Besar-besaran, Mengatakan Hal Ini

Kamis, 29 Agu 2024

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Jabodetabek mengadakan demonstrasi hari ini dan berencana untuk tidak menerima pesanan penumpang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tarif layanan pengantaran barang dan makanan yang belum diatur oleh pemerintah, yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat. Menanggapi aksi tersebut, Kepala Urusan Korporat Gojek, Rosel Lavina, mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang kondusif dan tertib. Ia menegaskan bahwa mitra pengemudi Gojek selama ini dapat menyampaikan pendapat mereka melalui berbagai saluran komunikasi resmi yang disediakan oleh perusahaan. "Kami selalu siap mendengarkan aspirasi dari mitra pengemudi aktif Gojek dan mengimbau agar disampaikan dengan cara yang baik dan teratur. Selama ini, mitra pengemudi aktif Gojek juga telah menyampaikan pendapat mereka melalui berbagai saluran komunikasi resmi yang kami miliki," ujarnya dalam pernyataan yang diterima detikcom, Kamis (19/8/2024).

Grab Indonesia sebelumnya telah memberikan tanggapan mengenai rencana demonstrasi oleh pengemudi ojek online. Tirza Munusamy, Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan selalu menghargai hak mitra pengemudi untuk menyampaikan pendapat mereka.

Ia menambahkan bahwa Grab juga menyediakan platform bagi mitra untuk menyampaikan pendapat dan masukan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia, termasuk layanan Grab Support serta pertemuan langsung antara perwakilan Grab dan komunitas Mitra Pengemudi yang diadakan secara rutin.

 Grab selalu menghargai hak Mitra Pengemudi untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka, asalkan dilakukan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ujar perwakilan Grab dalam keterangan kepada detikcom pada Rabu (28/8/2024).

Ia juga menekankan bahwa tarif layanan pengantaran Grab telah ditentukan dengan cermat berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 mengenai Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Tarif ini dirancang untuk melindungi pendapatan Mitra Pengemudi serta menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

"Kami memastikan bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk diberikan sebagai diskon kepada konsumen. Semua biaya promosi yang digunakan oleh Grab sepenuhnya berasal dari perusahaan dan dirancang untuk meningkatkan permintaan konsumen, yang diharapkan dapat berdampak positif pada pendapatan Mitra Pengemudi," jelasnya.




Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar