Gambar: ANTARA/HO-Kemnaker/pri

Wamenaker Menyatakan Bahwa Pemerintah Terus Berupaya Untuk Meningkatkan Perlindungan Sosial Bagi Para Pekerja

Selasa, 27 Agu 2024

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus mengembangkan program pelindungan sosial bagi pekerja, termasuk untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Pengembangan program pelindungan sosial tersebut tentunya mencakup program-program pelindungan sosialnya dan tata kelola program maupun organisasi badan pengelolanya," kata Wamenaker Afriansyah Noor dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

Berbicara saat menghadiri Seminar "Social Security for Self-Employed and Platform Workers" di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari ini, Wamenaker Afriansyah Noor menyatakan pengembangan program pelindungan itu juga terkait kepesertaan program jaminan sosial, khususnya bagi mereka yang masuk dalam kategori BPU atau tidak menerima upah dari pemberi kerja.

Menurutnya, pengembangan harus terus dilakukan mengingat jenis pekerjaan yang terus mengalami perubahan, begitupun dengan bentuk hubungan kerjanya.

Wamenaker menekankan pentingnya meningkatkan kepesertaan BPU agar lebih banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan dari program sosial. Ia menjelaskan bahwa penerima BPU mencakup pemberi kerja, pekerja mandiri, serta pekerja yang terlibat dalam hubungan kemitraan dan pekerjaan lain yang tidak menerima upah.

Saat ini, BPU memiliki dua program wajib dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program sukarela Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam seminar tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor berharap partisipasinya dapat menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan program perlindungan sosial.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar