Gambar: Dok/Kemenperin

Penyerapan Anggaran Kementerian Perindustrian Mencapai 98,65 Persen Pada Tahun 2023

Selasa, 27 Agu 2024

Kementerian Perindustrian telah berhasil mengoptimalkan penggunaan anggaran sebesar Rp3,09 triliun, yang setara dengan 98,65 persen dari total alokasi pagu untuk tahun 2023. Pencapaian ini menunjukkan peningkatan sebesar 0,52 persen dibandingkan dengan tahun 2022 dan berada di atas rata-rata realisasi anggaran nasional. Selain itu, dengan penambahan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk bantuan pemerintah dalam pembelian motor listrik sebesar Rp1,4 triliun, total pagu anggaran menjadi Rp4,53 triliun, dan realisasi anggaran Kemenperin mencapai Rp3,17 triliun atau 69,95 persen.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI dalam pelaksanaan program anggaran tahun 2023,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN TA 2023 di Jakarta, pada hari Senin (26/8).

Selama tahun 2023, Kemenperin mencatatkan pendapatan sebesar Rp352,50 miliar, yang mencapai 120,86 persen dari estimasi yang ditetapkan sebesar Rp291,65 miliar. Pendapatan ini diperoleh dari jasa layanan yang diberikan oleh UPT teknis di lingkungan Kemenperin, seperti Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Politeknik, Sekolah Menengah Kejuruan bidang Industri, serta sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menteri Perindustrian juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan tahun 2023, Kemenperin kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023. Pencapaian Opini WTP ini merupakan yang ke-16 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2008.

Prestasi ini sekaligus menjadi tantangan bagi kami dalam mengelola anggaran dengan cara yang transparan dan akuntabel, sehingga kami dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun mendatang, ujar Agus. Pada neraca per 31 Desember 2023, Kementerian Perindustrian mencatat nilai aset sebesar Rp12,10 triliun, kewajiban sebesar Rp64,01 miliar, dan ekuitas sebesar Rp12,03 triliun.

Menteri Perindustrian menambahkan bahwa temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 akan menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang. "Terkait dengan temuan tersebut, ini akan menjadi perhatian kami dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK, serta memperhatikan pesan-pesan yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi VII dalam rapat kerja ini," jelasnya.

Berdasarkan kesimpulan rapat kerja, Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi kepada Menteri Perindustrian atas pencapaian kinerja keuangan tahun 2023 yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Komisi VII juga mengapresiasi Menperin yang telah menindaklanjuti seluruh temuan sesuai rekomendasi BPK tahun 2023 dengan tuntas.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar