Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa anggaran untuk subsidi dan kompensasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 ditetapkan sebesar Rp525 triliun. “Untuk tahun 2025, subsidi dan kompensasi mencapai Rp525 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025 yang berlangsung di Jakarta pada hari Jumat. Anggaran ini akan dialokasikan melalui dua saluran, yaitu subsidi dan kompensasi energi serta subsidi non-energi. Untuk subsidi dan kompensasi energi, disediakan pagu sebesar Rp394,3 triliun, yang mengalami pertumbuhan sebesar 17,8 persen dibandingkan pagu tahun 2024 yang sebesar Rp334,8 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan subsidi LPG tabung 3 kilogram, solar, dan minyak tanah, serta memastikan bahwa program ini tepat sasaran. Subsidi energi akan dialokasikan untuk mendukung penyediaan listrik bagi rumah tangga yang berada dalam kondisi miskin dan rentan, serta untuk memastikan transisi energi yang efisien dan adil. Sementara itu, subsidi non-energi akan dialokasikan sebesar Rp131,3 triliun, mengalami peningkatan signifikan sebesar 35,5 persen dibandingkan dengan pagu tahun ini yang sebesar Rp96,9 triliun. Anggaran tersebut terutama akan digunakan untuk memperkuat ketahanan pangan, yang memerlukan dukungan dalam bentuk pupuk subsidi. “Karena kami mengalokasikan hingga 9 juta ton pupuk subsidi, meningkat dari sebelumnya yang berkisar antara 6-7 juta ton,” ungkap Sri Mulyani. Subsidi non-energi juga disiapkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mendapatkan akses perumahan. Pemerintah sebelumnya menargetkan untuk mempercepat pembangunan 1 juta rumah yang ditujukan bagi MBR. “Tahun depan mungkin akan ada target baru yang ditetapkan oleh pemerintahan presiden yang terpilih,” tambah Menteri Keuangan. Selanjutnya, subsidi non-energi akan dialokasikan untuk mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta para petani dan nelayan. Selain itu, subsidi juga akan diberikan sebagai insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mendukung sektor usaha. Sebagai informasi, defisit RAPBN 2025 ditetapkan sebesar 2,53 persen atau setara dengan Rp616,2 triliun. Target pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp2.996,9 triliun, sedangkan belanja negara direncanakan mencapai Rp3.613,1 triliun.